KBR, Jakarta- Walhi Sulawesi Selatan tengah menyiapkan beberapa bukti yang akan dimasukkan dalam memori banding ke PTUN terkait reklamasi pantai Makassar yang ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Selatan Asmar Exwar, mengatakan beberapa bukti itu diantaranya masalah izin reklamasi dan dampak kerusakan lingkungan yang menjadi pokok perkara gugatan.
"Untuk masuk ke pokok perkara belum dibahas sebenarnya. Pokok perkara itu adalah izin reklamasi yang dikeluarkan oleh gubernur. Kita akan banding tentu pokok perkaranya tetap. Nanti yang akan menjadi salah satu masukan poin untuk banding," jelas Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Selatan Asmar Exwar kepada KBR, Jumat (5/8/2016).
Asmar Exwar menambahkan, reklamasi pantai Makassar yang dijadikan kawasan Center Point of Indonesia (CPI) akan merusak bentang alam kota Makassar. Kata dia, ratusan hektare pantai Makassar tersebut akan disulap menjadi industri properti.
28 Juli lalu, PTUN Makassar menolak gugatan Walhi karena telah melewati batas waktu 90 hari setelah diterbitkan izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 2013.
Majelis hakim juga berpendapat, tidak ada kepentingan publik yang diwakili Walhi dalam gugatan itu. Proyek reklamasi seluas 157 hektar itu disebut tidak akan mencemari lingkugan dan tidak merusakan ekosistem yang ada di laut.
Editor: Dimas Rizky