KBR, Banyumas – Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tahun 2016 ini mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp5,7 miliar. Jumlah itu naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp4,7 miliar.
Pendapatan dari cukai rokok meningkat sekitar Rp1 miliar, meskipun lahan tanaman tembakau di wilayah itu tidak seluas daerah lain seperti Temanggung atau Wonosobo.
Kepala Seksi Dana Perimbangan dan Lain-lain pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Soesanto mengatakan cukai itu merupakan kompensasi dampak asap rokok oleh konsumen.
Terkait wacana kenaikan harga rokok, Soesanto belum bisa memastikan apakah akan menaikkan DBHCK atau justru malah menurunkan. Di satu sisi, kenaikan harga rokok akan menaikkan cukai tembakau. Namun, di sisi lain kenaikan harga rokok yang tinggi bisa jadi justru menurunkan angka konsumen rokok. Itu sebab, cukai akan turun.
"Kalau misalnya yang merokok menjadi sedikit (setelah harga rokok naik) artinya pendapatan dari cukai mungkin tetap. Kalau yang merokok ajeg (tetap), kemungkinannya berdampak ke sana (pendapatan cukai akan naik). Kita juga menghasilkan (tembakau) tetapi sedikit. Artinya jumlahnya tidak terlalu signifikan," kata Soesanto.
Soesanto menjelaskan, sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat, DBHC Hasil Tembakau akan digunakan untuk pembangunan instalasi kesehatan daerah. Hal ini termasuk pembangunan ruang rawat inap pasien dampak asap rokok.
Dana Rp5,7 miliar yang diterima Banyumas akan digunakan antara lain untuk pembangunan rawat inap pasien dampak asap rokok Balai Pengobatan Paru Paru Purwokerto sebanyak Rp1,38 miliar, pembangunan gedung klinik tuber Colusa (TBC) RSUD Banyumas sebanyak Rp600 juta, dan pembangunan asrama Badan Latihan Kerja (BLK) Rp248 juta serta pemantauan cukai illegal oleh Satpol PP sebanyak Rp 83 juta.
Selain menggunakan dana DBHCT 2016, pembangunan berbagai instalasi kesehatan itu juga akan menggunakan sisa dana bagi hasil cukai tahun 2015 yang belum digunakan.
Editor: Agus Luqman