Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Eko Prabowo mengatakan, dari hasil verifikasi 50 koperasi itu memiliki beberapa masalah seperti tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), memiliki hutang dengan lembaga perbankan lain dan juga tidak memiliki alamat yang jelas.
"Dari hasil pelanggaran itu, makanya 50 itu dibubarkan. (Ada hutang di lembaga lain?) ya mungkin ada arah kesana, makanya kita umumkan," katanya saat ditemui di Balai Kota Bogor, Rabu (03/08).
Eko menjelaskan, koperasi yang tidak terima dibubarkan, bisa melayangkan keberatan. Namun, lanjut Eko, koperasi tersebut harus menyertakan berkas-berkas terkait lembaganya.
"Ya kalau tidak ada ya tetap kita bubarkan," jelasnya.
Awal tahun 2016, Kementerian Koperasi dan UKM menyebut jumlah koperasi di Indonesia merupakan yang terbesar di dunia yaitu 209.000 koperasi. Sementara yang telah dibekukan karena tidak aktif sebanyak 62.000 koperasi.
Baca juga: Pemerintah Luncurkan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah
Editor: Sasmito