KBR, Balikpapan - Empat sekolah di Kota Balikpapan Kalimantan Timur gagal meraih penghargaan Piala Adiwiyata karena adanya salah persepsi dari tim juri penilai dan Dewan Pertimbangan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kriteria 10 sekolah yang bina (gendong).
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan, telah melayangkan surat protes dan klarifikasi ke Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan.
Suryanto mengatakan protes itu disampaikan karena empat sekolah Balikpapan itu sebelumnya dianggap telah memenuhi kriteria yang ditetapkan panitia Dewan Pertimbangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Ada perbedaan presepsi di tingkat pusat, bahwa ini bukan kesalahan sekolah tapi kesalahan salah satu kriteria di dewan juri pusat. Kriteriannya itu mengenai 10 sekolah yang digendong istilahnya," kata Suryanto, Selasa (2/8/2016).
"Jadi ada kewajiban sebelum menjadi mandiri, dia membina 10 sekolah. Nah di aturannya sudah harus menerima Piala Adiwiyata Kota, tapi orang pusat menganggap nggak boleh, Adiwiyata Kota harus yang nol,” kata Suryanto.
Kepala Dinas Pendidikkan Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan sebenarnya empat sekolah yakni SMP Negeri 8, SMP Negeri 14 dan SMP KPS serta SD Negeri 009 juga harusnya meraih Piala Adiwiyata.
Namun karena adanya perberbedaan persepsi tim juri dan Dewan Pertimbangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga hanya SD Negeri 013 Balikpapan yang meraih Piala Adiwiyata.
Penghargaan Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan kepada sekolah-sekolah yang dinilai berhasil mendidik siswa menjadi individu yang bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup.
Penilaian Adiwiyata didasarkan pada empat kriteria yakni pengembangan kebijakan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan, pengembangan kurikulum berbasis lingkungan, pengembangan kegiatan berbasis partisipatif, dan pengelolaan dan pengembangan sarana pendukung sekolah.
Editor: Agus Luqman