Anggota Panwaslih Aceh, Ismunazar, mendesak Pemrov Aceh segera melakukan pencairan dana operasional Panwalih Aceh sebesar Rp17 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2016.
"Resikonya pertama bisa dikatakan hasil daripada hasil dari pilkada ini bisa dianggap cacat hukum, ini yang intinya. Komisi Independen (KIP) itu dengan Panwas itu beriringan, ada yang menyelenggarakan pemilu dan ada yang mengawasinya, ini yang ada di dalam undang-undang? Artinya, kalau tidak ada pengawas tentu tidak sah. Ini semestinya sudah berakhir, karena sudah babak pencalonan di mana tidak ada lagi ceritanya tentang retorika ini sekarang adalah berbicara tentang sebuah keputusan yang konkrit,” kata Ismunazar.
Baca: KPU Jabar Siapkan 650 M untuk Honor Petugas Pilgub
Ismunazar menambahkan dana tersebut mendesak karena pelaksanaan tahapan Pilkada sudah berlangsung sejak bulan Juni lalu. Adapun sejumlah tahapan pilkada yang sudah berlangsung di antaranya, penyerahan data pemilih atau DP4, rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sampai sekarang tahap verifikasi faktual pencalonan berkas milik bakal calon perseorangan atau independen.
Baca: KPU Keberatan Undurkan Waktu Pilkada Serentak 2017
Editor: Sasmito