KBR, Mataram - Kepolisian Mataram menangkap tersangka penyelundup tabung gas elpiji bersubsidi, berinisial AH (50) di perbatasan Lombok Tengah dan Kota Mataram. Dalam penangkapan itu, 400 tabung gas ukuran 3 kilogram juga turut disita. AH ditangkap di tengah perjalanan menyelundupkan tabung gak ke Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kasat Reskrim Polres Mataram, Haris Dinzah mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, tersangka AH memanfaatkan ketiadaan konversi minyak tanah ke gas elpiji di daerah itu untuk mengeruk keuntungan dengan menyelundupkan tabung gas.
"Di mana tabung gas 3 kg ini adalah subsidi dari pemerintah yang sifatnya di Sumbawa ini belum di konversi. Di sumbawa itu hanya bisa menggunakan minyak tanah sedangkan di sini (Lombok) sudah menggunakan elpiji 3 kg," jelas Haris Dinzah di Mataram, Selasa (9/8/2016).
Baca juga: Konversi Elpiji di Pulau Sumbawa Ditargetkan Awal 2018
Haris pun melanjutkan, tabung gas ini dibawa dari Mataram menuju Sumbawa. Untuk mendapatkan tabung gas ini, tersangka membelinya secara eceran dari kios-kios di Mataram dengan harga Rp16.000 hingga Rp18.000 per-tabung. Kemudian, tabung-tabung gas itu dijual lagi di Pulau Sumbawa dengan harga mencapai Rp25.000 per-tabung.
Penyelundupan ini sudah berlangsung hampir setahun. Satu kali penyelundupan bisa mencapai 400 tabung gas. Sementara setiap pekannya, AH mengaku bisa menyelundupkan hingga dua kali pengiriman. Kasat Reskrim Kepolisian Mataram, Haris menambahkan, keungtungan AH bisa sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta perminggu.
Atas penyitaan 400 tabung gas elpiji bersubsidi ini, penyidik Tindak Pidana Tertentu Polres Mataram berhasil mengungkap modus penyelundupan. Yakni, dalam proses pengiriman tabung-tabung gas ditutup dengan barang-barang ekspidisi lain seperti makanan ringan dan air mineral, untuk mengelabui petugas.
Editor: Nurika Manan