KBR, Bali - Sebanyak 22 narapidana Warga Negara Asing di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan mendapat remisi HUT RI ke-71. Napi yang mendapat remisi itu di antaranya dari kasus narkoba dan tindak kriminalitas.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Bali, Sulistiono mengatakan, remisi yang didapatkan dari satu sampai enam bulan. Kata dia, 22 napi tersebut memperoleh pengurangan hukuman tersebut sebelumnya telah dibina.
"69 orang se-Bali perinciannya yang mendapatkan remisi 22 orang jumlah saja USA 2 orang, Australia 4, Belanda 2, Inggris 1, Jerman 1, Italia 1, Rusia 1, Nigeria 1, Thailand 2, Malaysia 2, Filipina 3", ujar Sulistiono, Selasa (16/8/2016).
Sementara itu untuk seluruh Bali dari 2.116 narapidana, yang mendapat remisi sebanyak 902 orang. Mereka di antaranya dari lapas Kerobokan sebanyak 434 orang.
Sedangkan napi yang akan akan bebas langsung besok sebanyak 37 orang. Remisi akan diserahkan kepada nara pidana di lapas masing- masing besok.
Baca juga:
Tolak Remisi Koruptor, KPK Sambangi Kemenhukham
Remisi Koruptor, Yasonna Bersikukuh Revisi PP
DPR Minta Kemenkumham Kaji Rencana Revisi PP Pengetatan Remisi
Editor: Quinawaty
22 Napi Warga Asing di Lapas Kerobokan Dapat Remisi
Sebanyak 22 narapidana Warga Negara Asing di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan mendapat remisi HUT RI ke-71. Napi yang mendapat remisi itu di antaranya dari kasus narkoba dan tindak kriminalitas.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Bali, Sulistiono. Foto: Yulius Martoni/KBR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai