KBR, Surabaya- Meskipun telah dilakukan perpanjangan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015, ternyata masih belum ada dua pasangan calon yang ikut mendaftar hingga proses perpanjangan berakhir. Berdasarkan ketentuan PKPU nomor 12 tahun 2015, KPU akan menerbitkan surat untuk menghentikan tahapan pilkada selanjutnya.
Kepastian untuk menunda pemilu kepala daerah Surabaya setelah, pasangan Dimam Abror Jurait dan Haries Purwoko dinyatakan gugur karena salah satu pasangan tidak menandatangani formulir pendaftaran. Padahal KPU telah memberikan tenggang waktu hingga pukul 23. 59 WIB pada hari Senin (3/8/2015).
Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin membenarkan KPU Surabaya menunda pelaksanaan pilkada hingga tahun 2017 mendatang. Hal ini akibat pendaftar calon kepala daerah kurang dari dua pasang. Sebenarnya sebelum proses pendaftaran ditutup ada pasangan Dimam Abror Jurait dan Haries Purwoko yang diusung oleh partai Demokrat dan PAN mendaftar, namun tiba-tiba terjadi permasalahan hingga calon wakil walikota meninggalkan ruangan KPU dan tidak kembali lagi.
“Maka yang bisa kita lakukan sesuai dengan peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, membuat surat keputusan untuk menghentikan tahapan pelaksanaan pilkada. Nanti kita sampaikan kepada KPU RI, DPRD bahwa pelaksanaan pilkada akan dilanjutkan tahun 2017,” kata Robiyan, Selasa(4/8/2015).
Sementara itu, Koalisi Majapahit yang diusung oleh enam partai politik yakni Golkar, Gerindra, PKS, PPP, PAN dan Demokrat hingga pendaftaran pilkada berakhir, tidak memunculkan calon satupun karena tidak memperoleh rekomendasi dari DPP partai masing-masing.Editor: Dimas Rizky