KBR, Semarang - Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Jawa Tengah membersihkan puluhan ribu atribut kampanye yang masih
menempel di kawasan perkampungan padat penduduk dan di sepanjang jalan raya Kota Semarang. Sesuai aturan KPU Pusat, atribut-atribut itu harus diturunkan karena telah melewati batas akhir pemasangan, yakni maksimal 26 Agustus 2015.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro Pudyo Martanto mengatakan, pencopotan atribut itu juga dibantu 177 Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Panwaslu dan Panwascam yang bersiaga di tiap kelurahan.
"Kami meminta bantuan mereka (Panwaslu dan Panwascam) karena kami sulit menjangkau alat peraga kampanye yang masih terpasang di kampung-kampung," kata Endro, kepada KBR, Sabtu (29/8).
Endro menyarankan kepada tiga tim pemenangan pasangan calon Wali Kota Semarang, agar bersedia membantu pencopotan alat peraga kampanye tersebut, terutama atribut milik para calon sendiri.
"Pasangan calon harus bisa memberikan contoh yang baik bagi warga dan alangkah baiknya mereka ikut berpartisipasi mencopoti alat kampanye sendiri," pinta Endro.
Saat ini, petugas Satpol PP secara bertahap telah mencopoti beragam jenis alat kampanye di sepanjang jalan protokol. Titik jalan raya yang jadi fokus pencopotan atribut kampanye itu berada di Jalan Pemuda, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pandanaran, Jalan Menteri Supeno, Jalan Veteran, Jalan Pahlawan, Jalan MT Haryono, Jalan Brigjen DI Panjaitan dan jalan raya lainnya di Banyumanik dan Tembalang.
"Kami akan menuntaskan pembersihan alat kampanye hingga 26 September mendatang," tutupnya.
Editor: Sindu D