KBR, Jakarta - Proses pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara menunggu ada atau tidaknya gugatan hukum dari masyarakat.
Menurut Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUB) Kota Bekasi, Abdul Manan, proses pembangunan gereja Santa Clara
dihentikan sementara waktu sambil menunggu ada tidaknya gugatan masyarakat
terkait izin pendirian rumah ibadah Santa Clara. Kata Abdul Manan, langkah ini
untuk mengakomodasi adanya protes dari sekelompok warga yang keberatan terkait
rencana pembangunan gereja Santa Clara di Bekasi Utara.
"Kalau memang harus dicabut saya tidak bisa mencabut, yang bisa
mencabut adalah kewenangan pengadilan yang lebih tinggi.Itu jawaban dari pak
Walikota, saya sebagai FKUB dan Kemenag diminta menjelaskan proses perizinan
ya, saya jelaskan. Pemerintah kota di PTUN oleh yang merasa dirugikan,"
jelas Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Abdul Manan
kepada KBR, Minggu (23/8/2015).
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota
Bekasi Abdul Manan menjelaskan, proses perizinan pembangunan gereja Santa Clara
sudah sesuai aturan dan tahapan perizinan. Bahkan, proses verifikasi dilakukan
berlapis mulai dari tingkat RT dan RW hingga ke tinggkat Kota.
Sebelumnya, sekelompok orang memprotes dan meminta Walikota Bekasi Rahmat Effendi menghentikan proses pembangunan Gereja Katolik Santa Clara. Massa intoleran itu menuding ada permainan dalam proses perizinan rumah ibadah.
Editor: Citra Dyah Prastuti