KBR, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek multiyears pengadaan konstruksi pembangunan Bandara di Kabupaten Paser Kalimantan Timur, senilai Rp 42 miliar.
Juru bicara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Fajar Setiawan mengatakan, telah memeriksa 20 saksi mulai dari dari pelaksana konstruksi, konsultan pengawas proyek, pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Paser maupun SKPD pelaksana lelang proyek.
“Adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang terjadi diwilayah kabupaten Paser , jadi kasus ini, secara kronologisnya terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2015. Jadi secara kronologis singkat saya jelaskan pada tahun 2006 itu Kabupaten Paser itu merencanakan pembangunan bandara,” kata Fajar Setiawan.
Fajar menambahkan, nilai kontrak dari proyek pembangunan bandara di Kabupaten Paser di atas lahan seluas 230 hektar ini mencapai Rp 389 miliar dan sudah digelontorkan sejumlah Rp120 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan nantinya pada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No.2/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Sasmito Madrim