KBR, Balikpapan – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Kalimantan Timur membuka layanan pengaduan, atau biasa disebut call center 24 jam, pada 3 Agustus kemarin. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Freddy Pasaribu mengatakan, layanan call center itu dapat dimanfaatkan masyarakat khususnya untuk mempermudah melaporkan adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi.
Kata dia, begitu ada laporan dari masyarakat akan ada petugas yang siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat. tersebut Layanan Call center tersebut, merupakan yang pertama diterapkan di Indonesia dengan nomor layanan 0542-8500123.
“Masyarakat itu mau melaporkan kalau ada gangguan ketertiban dan ketentraman umum itu, gak tahu melapor kemana. Jadi kadang mereka lapor ke HP nya ke pejabat-pejabat itu, mungkin mereka tahu nomor itu saja. Dan ada caal center orang langsung telp dan kita akan langsung tindaklanjuti. Jadi intinya itu memotong mata rantai informasi. Itu akan mempercepat pelayanan itu,” kata Freddy Pasaribu, Selasa (4/8).
Dia berharap, dibukanya layanan call center 24 jam tersebut, akan lebih mempermudah masyarakat melaporkan kejadian di sekitarnya. Selain itu, pelayanan call center juga akan melayani pengaduan masyarakat ketika terjadi pemadaman listrik maupun air PDAM.
Editor: Bambang Hari