KBR,Lhokseumawe– Sembilan pasangan warga muslim Rohingnya di Kabupaten Aceh Utara secara sah resmi menikah. Kesemuanya bersedia menjalin ikatan untuk membina rumah tangga sebagai suami-istri dengan alasan keturunan.
Juru Bicara Pemkab Aceh Utara, Amir Hamzah mengatakan, proses pernikahan dipimpin langsung oleh tokoh pemuka agama Rohingnya di Mushalla shelter atau tempat perlindungan bagi imigran. Sedangkan, untuk kelengkapan administrasinya sedang menunggu hasil pendataan yang dikeluarkan oleh pihak UNHCR atau Badan PBB untuk Urusan Pengungsi
”Memang benar itu informasinya langsung dari Bapak Kepala Imigrasi Lhokseumawe, Akmal. Jadi, dalam hal ini dari pihak UNHCR sedang mendata dan koordinasi karena ini sudah kawin. Menurut informasi dari kepala imigrasi, sesuai undang-undang internasional pernikahan ini tidak menyalahi aturan dan dibolehkan. Dalam hal ini butuh proses dalam rangka menginventarisir bagi mereka yang sudah dewasa atau bisa dikawinkan,” kata Amir (08/08).
Ia menambahkan, sebenarnya ada 17 pasangan warga Myanmar yang sudah mengajukan untuk dinikahkan secara Islam. Akan tetapi, dikarenakan belum memiliki persyaratan yang lengkap tentunya harus ditunda dalam tahap berikutnya.
Berdasarkan data secara keseluruhan
jumlah warga muslim rohingnya di shelter Desa Blang Adoe, Kecamatan Kuta
Makmur, Kabupaten Aceh Utara, berjumlah 318 orang. Terdiri dari anak-anak,
remaja, dewasa laki-laki dan perempuan.
Editor: Erric Permana