KBR,
Bondowoso– Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,
Marwan Jafar mengingatkan seluruh Kepala Desa, agar mengelola Dana Desa secara
tepat dan bertanggung jawab. Menurut Marwan, jika tidak dikelola secara tepat,
Dana Desa berpotensi diselewengkan, mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan kepada Pemerintah
Desa.
Hal ini
disampaikan Marwan Jafar saat berdialog dengan seluruh Kepala Desa di Kabupaten
Bondowoso, Kamis (6/8/2015) kemarin. Dalam sambutannya, Marwan menginstruksikan
seluruh Kepala Desa untuk menggunakan anggaran sesuai dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang telah disepakati.
“Saya
instruksikan kepada seluruh Kepala Desa untuk fokus terhadap proses pembangunan
di Desa. Semua harus sesuai dengan program kerja yang tertuang dalam RPJMDes. Jangan
sampai melenceng dari yang direncakan, karena nanti akan berpotensi diselewengkannya
dana desa itu,” kata Marwan Jafar.
Selain itu ia menambahkan, penggunaan dana desa secara tepat bakal berdampak pada meningkatnya
pertumbuhan ekonomi, serta memicu pemerataan pembangunan di desa.
Karenanya, Kementerian Desa juga telah menyiapkan pendamping bagi Kepala Desa yang betugas
untuk mengawasi serta mendampingi Kades dalam menggunakan anggaran.
Pemerintah Pusat telah mencairkan sekitar Rp. 70 triliun anggaran Dana Desa untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Menurut Marwan, meski seluruh dana telah dicairkan, namun masih ada sejumlah daerah yang belum menyalurkan anggaran tersebut ke desa-desa. Penyebabnya, banyak Kepala Daerah yang belum memiliki Peraturan Bupati terkait penyaluran dana desa itu sendiri.
Editor: Bambang Hari