KBR, Rembang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah telah menerima laporan awal dana kampanye dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Komisioner KPUD Rembang, M. Salam menjelaskan, pasangan Sunarto – Kuntum yang diusung Partai Demokrat dan PKS memiliki dana paling sedikit, yaitu Rp1,7 juta. Sedangkan pasangan Hamzah Fathoni – Ridwan yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan Gerindra, miliki dana paling besar: Rp421 juta.
Ketiga pasangan calon tersebut, kata dia, nantinya diwajibkan menyerahkan laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, paling lambat sehari setelah kampanye
berakhir.
“Yang berpengaruh ke pasangan calon, pada waktu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Itu harus tepat, paling lambat tanggal 06 Desember 2015, pukul 18.00 WIB. Jika tidak dilakukan pasangan calon, maka sanksinya bisa dibatalkan pencalonannya, “ ungkapnya kepada KBR, Sabtu (29/08).
M. Salam mengaku, KPUD belum bisa memastikan apakah laporan dana kampanye patut atau tidak. Pihaknya akan menyerahkan data tersebut
kepada kantor akuntan publik untuk diaudit.
Editor: Sindu D