Bagikan:

KPU Ternate Gugurkan PPP sebagai Parpol Pengusung Calon Kepala Daerah

KPU Kota Ternate gugurkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai parpol pengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang.

BERITA | NUSANTARA | NUSANTARA

Rabu, 05 Agus 2015 14:45 WIB

Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Ternate Soleman Patras. Foto: KBR/Idhar Abd Rahman

Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Ternate Soleman Patras. Foto: KBR/Idhar Abd Rahman

KBR,Ternate - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate memutuskan menggugurkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai parpol pengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang. Keputusan KPU Kota Ternate menggugurkan PPP diambil dalam rapat pleno tertutup pada 3 Agustus lalu menyusul dua kubu yang bertikai mengusung dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota berbeda.

Kubu Romahurmuziy, mengusung pasangan calon Burhan Abdurahman-Abdullah Dano Taher, sedangkan kubu Djan Faridz, mengusung pasangan Sujud Sirajudin-Arifin Djafar. Atas dasar itu KPU memutuskan menggugurkan PPP sebagai partai pengusung pasangan calon kepala daerah. PPP hanya bisa menjadi partai pendukung dan 4 kursi yang dimilikinya di DPRD menjadi sia-sia. Demikian dikemukakan Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Ternate Soleman Patras.

"Sudah dipastikan bahwa dukungan untuk PPP tidak boleh. Dia tidak masuk dalam kategori partai pengusung hanya pendukung, dia boleh ikut pilkada tapi syarat kursi yang dia kasih ke pasangan calon gugur. Tapi kalau dia mendukung salah satu pasangan calon boleh tidak apa-apa, tapi syarat kursi dukungan atau pengusung tidak boleh gugur dengan sendirinya." Tegas Soleman.

Meski PPP digugurkan sebagai parpol pengusung. Namun, dua pasangan calon yang diusung oleh PPP tidak digugurkan. Sebab, kedua pasangan calon masih memenuhi syarat dukungan kursi dari parpol maupun gabungan parpol. Sebab, dua pasangan calon hanya membutuhkan masing-masing 6 kursi parpol atau gabungan parpol.

Pasangan Burhan Abdurahman-Abdullah Dano Taher, sebelumnya memiliki 14 kursi dukungan gabungan parpol. Setelah PPP digugurkan pasangan itu masing memiliki 10 kursi dukungan gabungan parpol. Begitu juga pasangan Sujud Sirajudin-Arifin Djafar, sebelumnya memiliki 10 kursi dukungan, setelah PPP digugurkan masing memiliki 7 kursi dukungan gabungan parpol.

Menanggapi keputusan KPU tersebut Ketua DPD PPP Kota Ternate yang dimintai keterangan menjelaskan keluarnya Peraturan KPU Nomor 12 mencampuri internal PPP dari pusat sampai daerah. Kata dia  ini merupakan skenario besar baik secara eksternal maupun internal untuk menghancurkan PPP.

“Kita tidak mengikuti Pilkada padahal PPP memiliki kursi terbanyak di DPRD bersama PDI-P. PPP tidak ikut sebagai pengusung bagi partai merupakan satu kerugian besar. Sebab, eksistensi partai teruji disini,” katanya.

Meski begitu ia, mengaku menghargai keputusan yang telah diambil oleh KPU. Untuk itu, pihaknya telah melaporkan ke DPP untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending