KBR, Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur mengeksekusi bekas Direktur Utama RSUD dr Soedomo Trenggalek, Noto Budianto ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II B Trenggalek. Hal ini dilakukan setelah kasus korupsi pengadaan obat yang membelitnya berkekuatan hukum tetap.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Mohammad Adri mengatakan, Noto Budianto dipenjara selama satu tahun, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan dikuatkan dengan putusan banding Mahkamah Agung (MA). Adri mengakui, putusan banding tersebut tidak sesuai dengan harapan jaksa, karena tetap tidak menjatuhkan hukuman denda.
"Alhamdulillah putus bandingnya sudah keluar dan sudah kami lakukan eksekusi ke rutan," kata Adri (7/8/2015).
Kasus dugaan korupsi obat senilai Rp 6,8 miliar terjadi di RSUD dr Soedomo Trenggalek pada tahun 2012 lalu. Pada pelaksanaannya, pihak kontraktor memberikan komisi kepada pihak rumah sakit sebesar Rp 98 juta, namun uang yang seharusnya masuk rekening RSUD dr Soedomo Trenggalek itu, ternyata dialihkan ke rekening lain atas perintah direktur utama.
Saat pihak kepolisian mulai menyelidiki kasus tersebut, Noto Budianto mengembalikan uang yang dialihkan. Meski demikian pihak kepolisian tetap melanjutkan kasus itu karena pengembalian uang tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan.