KBR, Bogor- Kejaksaan Agung menyatakan siap mengeksekusi putusan ganti rugi senilai Rp 4,4 triliun yang harus dibayar Yayasan Supersemar milik keluarga Soeharto. Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, kini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta terkait putusan tersebut. Sehingga ia belum mengetahui kapan eksekusi akan dilakukan.
"Kalau itu sudah jadi putusan kenapa tidak (dieksekusi)?,"tutur Prasetyo usai menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional tahun 2015 di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2015).
"Nanti setelah kita terima (surat putusan), baru bisa kita analisis berapa lama. Faktor kesulitan di mana, kendalanya apa, solusinya dimana," kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pihaknya akan mencermati terlebih dahulu mengenai jumlah dan aneka ragam aset yang dimiliki Yayasan Supersemar.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap perkara penyimpangan dana beasiswa Yayasan Supersemar. MA meminta bekas Presiden Soeharto, yang juga pendiri Yayasan Supersemar, membayar ganti rugi kepada neagra senilai Rp 4,4 triliun.
Editor: Malika