KBR,Pontianak- Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, Selasa (4/8/2015) melantik Marcellus TJ sebagai penjabat (Pj) Bupati Kapuas Hulu.
Ditemui usai pelantikan, Cornelis mengatakan, penunjukkan terhadap Marcellus TJ telah didasari pada beberapa pertimbangan. Selain, yang bersangkutan dinilai sebagai figur yang memenuhi syarat sebagai Pj Bupati, juga dikarenakan ia memahami betul medan di kabupaten paling timur Kalimantan Barat itu.
Sebagai Pj Bupati, kata dia, Marcellus TJ diminta untuk memiliki keseriusan dalam menangani berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Mulai dari potensi kebakaran hutan dan lahan akibat memasuki fase rendahnya curah hujan terkait kelangkaan pangan, hingga berkaitan dengan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember.
Terkait pilkada itupun Pj
Bupati diharapkan menjalankan perannya untuk tetap bersikap netral dengan tidak
mengarahkan masyarakat maupun PNS kabupaten Kapuas Hulu untuk mendukung
pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu. Sementara, pelantikan
terhadap 5 Pj Bupati lainnya dijadwalkan 10 Agustus 2015.
Pada pelantikan pertama Pj Bupati Kapuas Hulu, dihadiri langsung oleh mantan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu periode 2010-2015, Am.Nasir dan Agus Mulyana.
“Kan,tidak boleh ada
kekosongan pemerintahan dan harus tepat waktu. Ya, dia harus menjaga netralitas
pegawai negeri sipil, melancarkan pemilihan kepala daerah dan yang paling
penting itu dia tahu medan. Kalau orang berperang itukan harus tahu medan,
bagaimana mengatasinya. Masalah pilkada ini salah-salah urus, orang bisa
beramuk,”ujar Cornelis.
Pj Bupati Kapuas Hulu, Marcellus TJ, mengatakan, dirinya menyatakan siap untuk menjalankan tugas baru dalam memimpin pemerintahan kabupaten Kapuas Hulu hingga terpilihnya bupati dan wakil bupati dalam pilkada nantinya. Dirinyapun berkomitmen untuk mengedepankan netralitas dalam menghadapi pilkada 9 Desember mendatang.
Sedangkan, terkait kosongnya jabatannya sebagai kepala dinas kehutanan provinsi Kalimantan Barat, pihaknya pun menyatakan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Gubernur.