KBR, Malang - Empat warga negara Tiongkok dan dua asal Taiwan ditahan kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur. Keenam warga negara asing tersebut ditangkap karena melanggar izin keimigrasian. Mereka menggunakan visa kunjungan usaha, padahal selama ini mereka bekerja sebagai pemasang mesin oven pabrik sejak 20 hari lalu.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Malang, Baskoro Dwi Prabowo menjelaskan keenam warga negara asing ini melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini mereka ditahan di rumah detensi imigrasi setempat
"Disitu kami temukan empat warga cina dan dua warga taiwan diduga melanggar ijin keimigrasian. Kita lakukan proses penyidikan nanti kita kumpulkan bukti," ujarnya.
Berkas perkara keenam warga negara asing ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang guna memberikan efek jera. Selama delapan bulan kantor imigrasi Malang mendeportasi 40 warga asing karena melanggar izin tinggal. Pelanggar aturan imigrasi paling banyak dilakukan warga negara Tiongkok, disusul Korea dan Taiwan.
Enam WNA Ditahan Imigrasi Malang
Mereka menggunakan visa kunjungan usaha, padahal selama ini mereka bekerja sebagai pemasang mesin oven pabrik sejak 20 hari lalu.

Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai