KBR, Banyumas – Pemerintah Indonesia menganggarkan Rp 600 miliar dalam APBN 2015 untuk perbaikan tata kelola keuangan pemerintah desa dan pemerintah daerah. Anggota Komisi Pemerintahan DPR RI, Budiman Sudjatmiko mengatakan, peningkatan kapasitas ini penting untuk menghindari potensi kesalahan administrasi yang membuat pemerintah desa terancam pidana.
Pasalnya, kata dia, tiap tahun alokasi dana desa direncanakan bertambah. Budiman mengatakan desa-desa perlu dipersiapkan untuk mengelola keuangannya sendiri dengan Undang-undang Desa. Pelatihan tata kelola keuangan desa bakal segera dilakukan pada tahun ini.
"Ada program pemerintah, melalui kementerian dalam negeri di tahun ini, kami sudah alokasikan Rp 600 miliar, untuk capacity building atau peningkatan kapasitas pemerintahan desa dan juga pemerintah daerah. Di dalam soal Soal pembangunan desa ini. Sudah dialokasikan, nanti akan diatur tiap desa diwakili tiga orang perangkat desa untuk dilatih. Resikonya, mungkin mereka tidak jahat, mereka tidak korup, tapi karena kesalahan administrasi bisa dianggap penggelapan," jelas Budiman Sudjatmiko.
Budiman Sudjatmiko menambahkan, pelatihan tata kelola keuangan desa perlu dilakukan karena hasil kajian dan dan evaluasi terhadap kemampuan desa kurang baik. Bahkan, hampir sebagian besar desa di seluruh Indonesia
belum memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan tata kelola keuangan yang
baik.
Editor : Sasmito Madrim