KBR, Lamandau - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Pangkalan Bun melepas tujuh satwa liar dilindungi di Suaka Margasatwa (SM) Lamandau, Kalimantan Tengah. Kepala BKSDA Kalteng Pangkalan Bun, Hartono menjelaskan, tujuh satwa itu terdiri dari satu orangutan, satu buaya, tiga kukang dan dua owa-owa.
Ketujuh satwa tersebut merupakan hasil sitaan di lima kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya. Yakni Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan
"Yang kemarin dilepasliarkan itu hasil penyerahan dari masyarakat dan hasil rescue, ada sebanyak tujuh satwa liar dilindungi yang kita lepaskan di SM (Suaka Margasatwa) Lamandau, satu orangutan, satu buaya, tiga kukang, dua owa-owa," kata Hartono kepada KBR.
Hartono menegaskan seluruh warga negara Indonesia dilarang memelihara binatang yang dilindungi. Tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan sanksi pidana penjara lima tahun disertai denda Rp 100 juta.
Editor : Sasmito Madrim