KBR, Jakarta- Kapolri Badrodin Haiti menyatakan siap menindak secara hukum warga yang melawan dalam penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta Timur. Ini lantaran menurutnya tidak ada prosedur yang salah dalam proses penggusuran warga Kampung Pulo. Warga juga sudah ditawarkan untuk pindah ke rumah susun.
"Tapi mereka kalau digusur melakukan perlawanan ya sudah. Arahannya kalau bisa dinegosiasi, dinegosiasikan. Kalau tidak bisa ya lakukan tindakan hukum," kata Badrodin di Istana Kepresidenan, Kamis (20/8/2015).
Badrodin menambahkan, tanah yang diduduki warga Kampung Pulo adalah tanah milik Pemda DKI Jakarta. Itu artinya warga yang membangun rumah di tepi Kali Ciliwung itu tidak memiliki izin. Namun warga Kampung Pulo menolak digusur karena membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahun. Sebagian dari mereka juga memiliki kartu keluarga dengan alamat Kampung Pulo.
Penggusuran yang dilakukan sejak pagi tadi berlangsung ricuh. Wakapolda Metro Jaya Nandang yang mengatakan ada 12 orang terluka akibat rusuh. Dua diantaranya adalah anggota Satpol PP.?
Editor: Malika