KBR, Jombang - Forum Bahtsul Masail Muktamar ke 33 Nahdlatul Ulama di
Jombang, Jawa Timur tidak mengharamkan jaminan kesehatan BPJS. Hasil
forum itu berbeda dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut
BPJS Kesehatan tak sesuai syariah. Meski begitu, menurut Pimpinan
sidang Ridwan Lubis, NU menyarankan agar pemerintah membuat BPJS dengan
sistem Syariah. Ini perlu dibentuk agar masyarakat bisa memilih dan
lebih yakin terhadap sistem jaminan kesehatan tersebut. Rekomendasi ini
akan langsung diserahkan kepada pemerintah.
"Jadi
artinya kita ingin menghilangkan keraguan masyarakat soal BPJS ini
karena disini kelihahatan bahwa unsur syariahnya belum tersentuh, ini
kita usulkan kalau mungkin nanti ada dua model, ada BPJS yang sifatnya
umum, ada juga yang syariah, guna apa? Guna memantapkan hati umat kita
ini tentang nilai kesyariahan dari BPJS ini," kata Ridwan Lubis, Selasa
(4/8/2015).
Ia menambahkan, sistem BPJS lebih
condong kepada gotong royong atau syirkah ta'awun. Dengan begitu, BPJS
dipahami sebagai sedekah untuk membantu satu sama lain. Menurut dia,
sistem ini bisa diterapkan asal kepersertaannya tidak dilakukan dengan
terpaksa.
Meski begitu, ia mengingatkan agar sistem jaminan kesehatan ini tidak
berorientasi keuntungan. Sidang komisi bahtsul masail ini di gelar di
Pesantren Tambakberas Jombang. Hasil dari sidang komisi itu seluruhnya
masih merupakan keputusan sementara. Seluruh peserta kemudian akan
membahas dan menetapkannya sebagai keputusan PBNU dalam sidang Pleno.
Editor: Bambang Hari