KBR, Rembang – Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Rembang, Jawa
Tengah melarang massa pendukung calon menggelar arak arakan. Ketua
Panwas Pilkada Kab. Rembang, Totok Suparyanto menuturkan hal itu
merupakan pelanggaran pidana, sehingga tim kampanye bertanggungjawab menyosialisasikan larangan ini.
“Kalau di Peraturan KPU dan Undang Undang Pilkada sekarang dilarang pawai. Begitu ada pawai, mereka bisa dikenai pidana, jadi ya nggak boleh,“ jelasnya kepada KBR, hari Jum’at (28/08).
Sementara, Kepala Bagian Operasional Polres Rembang, Budi Suryanto mengatakan pihaknya juga siap memantau. Jika pawai dianggap telah mengganggu pengguna jalan lain, aparat Kepolisian akan langsung menilang.
Sejauh ini, tim kampanye ketiga pasangan calon di Kab. Rembang belum melakukan kampanye terbuka secara mencolok. Mereka lebih memilih kampanye dialogis, dari desa ke desa, karena lebih efektif dan menghemat anggaran.