Bagikan:

Arak-arakan Kampanye di Rembang Terancam Pidana

Panitia Pengawas Pilkada Kab. Rembang, Jawa Tengah melarang massa pendukung calon menggelar arak arakan.

BERITA | NUSANTARA

Jumat, 28 Agus 2015 20:19 WIB

Author

Musyafa

Kabag Operasional Polres Rembang, Kompol Budi Suryanto berkoordinasi dengan jajaran KPU dan Panwas P

Kabag Operasional Polres Rembang, Kompol Budi Suryanto berkoordinasi dengan jajaran KPU dan Panwas Pilkada Rembang, terkait arak arakan kampanye. Foto: KBR/ Musyafa

KBR, Rembang – Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Rembang, Jawa Tengah melarang massa pendukung calon menggelar arak arakan. Ketua Panwas Pilkada Kab. Rembang, Totok Suparyanto menuturkan hal itu merupakan pelanggaran pidana, sehingga tim kampanye bertanggungjawab menyosialisasikan larangan ini.

“Kalau di Peraturan KPU dan Undang Undang Pilkada sekarang dilarang pawai. Begitu ada pawai, mereka bisa dikenai pidana, jadi ya nggak boleh,“ jelasnya kepada KBR, hari Jum’at (28/08).

Sementara, Kepala Bagian Operasional Polres Rembang, Budi Suryanto mengatakan pihaknya juga siap memantau. Jika pawai dianggap telah mengganggu pengguna jalan lain, aparat Kepolisian akan langsung menilang.

Sejauh ini, tim kampanye ketiga pasangan calon di Kab. Rembang belum melakukan kampanye terbuka secara mencolok. Mereka lebih memilih kampanye dialogis, dari desa ke desa, karena lebih efektif dan menghemat anggaran. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending