KBR, Pangkalan Bun- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kotawaringin Barat meminta pemerintah daerah dan kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap masyarat adat yang membuka ladang dengan sistem bakar lahan.
Ketua Aman Kotawaringin Barat, Mardani, menjelaskan sistem tersebut adalah ritual turun temurun. Sehingga jika hal tersebut dilarang, pemerintah harus melakukan pendekatan persuasif. Misalnya, memberikan pemahaman bahwa kini sistem itu tak lagi sesuai sebab berdampak pada perusakan lingkungan.
"Aparat
jangan menanggapi serius (represif), sebab mereka (warga) tidak tahu
masalah hukum, tidak paham. Jangan sampai (ada kesan) ada orang-orang
yang baru datang, dengan uang yang mereka miliki bisa mengkriminalisasi
masyarakat adat di tanah leluhurnya sendiri," kata Dani saat ditemui KBR
di Aula Kantor Pemkab Kobar, Rabu (12/8/2015).
Dani
menambahkan, pemerintah daerah dan kepolisian diminta mengedapankan upaya edukatif kepada masyarakat adat. Menurutnya, sistem pembukaan lahan dengan dibakar masih dianggap oleh masyarakat
adat sebagai cara pembersihan lahan (land clearing) yang paling praktis
dan murah.
Editor: Malika