KBR, Manado - Sebanyak 1200 narapidana di Sulawesi Utara akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, sementara sebelas orang tahanan akan dinyatakan bebas murni.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Rosman Siregar, remisi diberikan untuk memperingatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70. Tahun ini, terdapat dua kategori remisi, yakni dasawarsa dan umum.
Untuk remisi dasawarsa akan diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali di HUT Kemerdekaan. Sedangkan remisi umum rutin diberikan kepada narapidana setiap peringatan HUT Kemerdekaan.
"Tahun ini ada beberapa remisi pengurangan hukuman. Ada remisi Hari Haya Idul Fitri, remisi untuk 17 Agustus. Ini remisi umum. Ada juga remisi khusus dasawarsa, jadi setiap 10 tahun ada lagi. Tapi maksimal tiga bulan pengurangan hukuman," kata Rosman Siregar.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Rosman Siregar menambahkan, pemberian remisi dilakukan besok, 17 Agustus pagi oleh Gubernur Sulawesi Utara.
Kantor Wilayah juga mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM soal pemberian remisi kepada narapidana korupsi, termasuk bekas Wakil Walikota Manado, Abdi Buckhari.
Editor: Agus Luqman
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai