KBR, Kupang – Beroperasi tanpa izin dan berada di permukiman warga, sebuah perusahaan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditutup pemerintah kota setempat.
Wali Kota Kupang Yonas Salean mendesak perusahaan PT Bunga Raya Lestari untuk pindah ke lokasi lain yang jauh dari permukiman warga.
"Belum ada izin, berani sekali. Dasar apa ini, ini belum ada. Ini kan musti ada AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,red.). Makanya jadi persoalan. RT ok, RT kan di sini ok, coba kewenangan-kewenangan ini kan RT kan hanya kasih keterangan. Saya minta tolong cari lokasi lain aja. Jauh dari pemukiman aja,," kata Yonas Salean, di Kupang, Selasa (26/8).
Yonas Salean meminta PT Bunga Raya Lestari mengurus perixinan di Pemerintah Kota Kupang. Dia menambahkan, pihaknya sangat mendukung semua investor, namun harus memperhatikan aturan yang ada.
PT Bunga Raya Lestari sebuah perusahaan yang mengerjakan proyek jembatan di Kelurahan Kolhua Kota Kupang. Perusahaan itu sebelumnya diminta beroperasi di lokasi yang dekat dengan proyek pembangunan jembatan.
Editor: Anto Sidharta
Wali Kota Kupang: Belum Ada Izin, Berani Sekali
Beroperasi tanpa izin dan berada di permukiman warga, sebuah perusahaan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditutup pemerintah kota setempat.

NUSANTARA
Selasa, 26 Agus 2014 10:53 WIB


Wali Kota Kupang, perusahaan tanpa izin
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai