KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pengangkatan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi) akan diproses pada pemerintahan mendatang.
Oleh karena itu Mendagri Gamawan Fauzi memastikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ahok akan ditandatangani oleh Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). Dengan begitu, terhitung sejak pelantikan Jokowi sebagai Presiden, tugas Gubernur akan dijalankan secara otomatis oleh Ahok.
"Menurut saya kalau dari timing waktunya, kemungkinan besar (pengangkatan Ahok) itu pada Presiden yang baru. Karena Jokowi resmi dilantik kan tanggal 20 (Oktober). Itulah secara resmi Jokowi jadi Presiden," ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (22/8).
Gamawan Fauzi menambahkan, penunjukkan Wakil Gubernur DKI Jakarta juga akan ditentukan dalam Sidang DPRD DKI. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusung Jokowi, akan mengusulkan nama Calon Wakil Gubernur DKI di Sidang DPRD. Dengan demikian proses persetujuan pengangkatan Wakil Gubernur bukan pada Kemendagri.
Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jakarta PDI P, Boy Sadikin dikabarkan menjadi kandidat kuat Calon Wakil Gubernur Jakarta. Selain itu Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat juga digadang-gadang sebagai pesaing Boy Sadikin.
Editor: Pebriansyah Ariefana
SK Pengangkatan Gubernur Ahok Akan Diteken Presiden Jokowi
KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pengangkatan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi) akan diproses pada pemerintahan mendatang.

NUSANTARA
Jumat, 22 Agus 2014 18:53 WIB


Jokowi, ahok
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai