KBR- Surakarta, Polresta Surakarta menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Banjarsari kota Surakarta, Jumat kemarin.
Juru bicara Polresta Surakarta, Guntur Saputro, mengatakan dari hasil penggerebekan tersebut, Polresta menangkap 9 orang Warga Negara Asing atau WNA asal Tiongkok yang diduga sindikat perjudian on line di kota Surakarta. Menurut Guntur, Polisi mennyita barang bukti berupa 3 laptop, uang rupiah senilai 4 juta dan 20 lembar mata uang yuan berbagai pecahan, dari 5 hingga 100 yuan.
“Sampai saat ini kami belum menemukan dokumen keimigrasian mereka yang sah, baik itu dokumen perjalanan maupun ijin tinggal, paspor atau visa, sampai sekaang belum ada. Terus kita juga temukan barang bukti di lokasi antara lain ada tulisan-tulisan bahasa China, ada beberapa uang baik rupiah maupun mata uang China, berbagai kartu kredit atau ATM, dan berbagai dokumen bahasa China, ini masih kita teliti. Kita masih terjemahkan,"ujar Guntur Saputro.
Lebih lanjut Guntur mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini dan semua WNA yang ditangkap tersebut akan diserahkan ke kantor Imigrasi Surakarta.
Sembilan WNA tersebut yaitu 8 laki-laki : WU jian ling, wu jian tang, Luo Yan Jun, Yang Sion Cen, You Pie, Tian Min Can, Lou Yang, dan Yao Wang Qiang. Sedangkan 1 perempuan yaitu Zhou Lian Hua. Mereka dijerat Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman penjara 5 tahun. Dari kota Surakarta Jawa tengah, Yudha Satriawan KBR
Editor: Rony Rahmatha
Sindikat Judi Online Dibekuk di Solo
KBR- Surakarta, Polresta Surakarta menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Banjarsari kota Surakarta, Jumat kemarin.

NUSANTARA
Sabtu, 23 Agus 2014 15:27 WIB


judi online, sindikat, solo, surakarta, polisi surakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai