Bagikan:

Selundupkan Sabu, Warga Lithuania Ditangkap di Denpasar

Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menggagalkan penyeludupan narkotika seberat hampir 4 kilogram dari luar negeri. Narkotika jenis sabu-sabu itu berusaha diseludupkan oleh penumpang Hongkong Airlines dengan penerbangan Hong Kong

NUSANTARA

Selasa, 12 Agus 2014 16:04 WIB

Selundupkan Sabu, Warga Lithuania Ditangkap di Denpasar

Selundupkan Sabu, Warga Lithuania

KBR, Denpasar - Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menggagalkan penyeludupan narkotika seberat hampir 4 kilogram  dari luar negeri. Narkotika jenis sabu-sabu itu berusaha diseludupkan oleh penumpang Hongkong Airlines dengan penerbangan Hong Kong – Denpasar, Senin kemarin (11/8).

Tersangka berinisial VL (41 tahun), warga negara Lithuania menyelundupkan sabu-sabu dengan modus menyembunyikan di dalam dinding bagian dalam koper.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto mengatakan, upaya penggagalan penyelundupan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang akan melewati mesin pemeriksa X-Ray. Kecurigaan bertambah kuat setelah barang bawaannya mengindikasikan terdapat benda mencurigakan.

“Di dalam koper pelaku terdapat satu bungkusan alumunium foil dilapisi plastik berwarna hitam yang berisi kristal bening yang diduga sediaan narkotika dengan berat 994 gram yang disembunyikan di dalam dinding tas punggung. kemudian ditemukan satu bungkusan lagi di dalam tas dengan berat 986 gram dan empat bungkusan  dengan berat 1.982 gram yang disembunyikan di dalam kemasan teh,” ujarnya Budi Harjanto, Selasa (12/8).

Ia mengatakan, setelah dilakukan uji tes narkotik diketahui kristal bening itu merupakan zat narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu dengan total 3.962 gram. Sabu-sabu merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena mampu merusak organ tubuh terutama otak dan bersifat membuat kecanduan.

Tersangka VL diduga melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman maksimal pidana mati atau maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit satu miliar rupiah. Kini tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada kepolisian untuk proses penyidikan.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending