KBR, Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda), Ali Mustofa sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi akuisisi atau pembelian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto mengatakan, Ali Mustofa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), dinilai menyalahi aturan karena telah mencairkan dana pembelian BPR senilai Rp 2,6 miliar tanpa persetujuan dari bupati. Kejaksaan menduga, pencairan dana tersebut dilakukan karena mendapat desakan dari tersangka lain.
"Berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang kami dapatkan, kami telah menetapkan tersangka baru yakni atas nama AM (Ali Mustofa) yang saat itu menjabat sebagai kepala DPPKAD, yang sekarang menjabat Sekda Kabupaten Trenggalek," katanya.
Namun demikian Adianto mengaku belum mendapatkan petunjuk adanya aliran dana dugaan korupsi ke pihak eksekutif. Aliran suap akuisisi BPR tersebut mayoritas justru mengalir ke kalangan anggota DPRD Trenggalek.
Kasus pembelian BPR Prima di Trenggalek hingga kini telah menyeret empat tersangka, mereka adalah Subro Muhsi Samsuri, Gator Purwanto, Sukono Serta Ali Mustofa. Kejaksaan mengaku masih ada sejumlah pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Perkara dugaan korupsi ini bermula saat Pemkab Trenggalek melakukan pembelian seluruh saham Bank swasta tersebut pada 2006 lalu. Dalam proses ini diduga penggelembungan harga, sehingga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Editor: Antonius Eko