Bagikan:

Perda Kebersihan Mandul, Warga Bandung Melapor ke Ombudsman

Pemerintah Kota Bandung dilaporkan ke Ombudsman Jawa Barat oleh warganya akibat dituding tidak optimal melaksanakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Perda K3). Indikasinya yaitu masih banyaknya sampah yang dibakar di pinggir

NUSANTARA

Senin, 25 Agus 2014 14:21 WIB

Author

Arie Nugraha

Perda Kebersihan Mandul, Warga Bandung Melapor ke Ombudsman

Perda Kebersihan, Bandung, Ombudsman

KBR, Bandung - Pemerintah Kota Bandung dilaporkan ke Ombudsman Jawa Barat oleh warganya akibat dituding tidak optimal melaksanakan  Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Perda K3). Indikasinya yaitu masih banyaknya sampah yang dibakar di pinggir jalan, taman dan dibuang di selokan.

Menurut perwakilan warga Bandung yang melapor, Mohammad Bijaksana Junerosano, adanya Perda K3 hampir sepuluh tahun terakhir tersebut tidak mengubah tingkat kebersihan kotanya.

"Perda K3 ini sudah dibuat tahun 2005 dari nomor 3 diperbaharui di nomor 11 di tahun yang sama 2005 ini harus ditegakkan. Karena butuh perda-nya juga butuh duit, DPRD-nya itu rapat bikin perda itu pake duit saya, duit pajak. Saya salah satu yang kecewa kalau ini tidak ditegakkan. Jadi saya melakukan hak saya untuk melapor ke Ombudsman dengan cara yang benar," ujarnya di Kantor Ombudsman Jawa Barat, Jalan Kebon Waru Utara, Bandung (25/8).

Junerosano mengatakan meski telah berganti wali kota tetapi pelaksanaan Perda K3 ini dianggap dikesampingkan. Menurutnya, Wali Kota Bandung saat ini, Ridwan Kamil lebih mengutamakan mengurus penataan pedagang kaki lima dan taman.

Sementara di tempat yang sama, Ketua Ombudsman Jawa Barat, Haneda Tri Lestoto menyebutkan, cara paling efektif pengaduan tak optimalnya Perda K3 sebaiknya dengan menanyakan langsung ke instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan dan Badan Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Bandung agar cepat langsung mendapatkan jawaban.

Haneda mengatakan, usai pengaduan warga itu, instansi terkait harus sesegera mungkin merespon hal tersebut. Apabila terjadi hambatan atau pun diperlambat penindakan aduan warga itu, kata Haneda, maka Ombudsman akan turun tangan.

Perda K3 tahun 2005 terkait ketertiban, kebersihan dan keindahan mengandung sanksi denda berupa uang Rp250 ribu dan sanksi administratif dan sosial. Meski telah lama diberlakukan tetapi sampai kini belum dilakukan secara optimal.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending