KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi Aceh meminta pemerintah pusat mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang minyak dan gas bumi dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal kewenangan Aceh. Kedua peraturan tersebut merupakan turunan dari UU Pemerintah Aceh.
Pengesahan ini untuk menyempurnakan perjanjian damai yang dilakukan di Helsinki, Finlandia. Asisten I Pemerintah Aceh Iskandar Gani mengatakan, lantaran mangkraknya RPP dan Rancangan Perpres, Pemerintah Aceh kesulitan menerapkan kebijakan-kebijakan karena sering berbenturan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Ini merupakan harapan kami. Soal RPP tentang pengelelolaan bersama tentang minyak dan gas bumi sesuai dengan perintah Undang-undang Pemerintahan Aceh, dan peraturan pemerintah tentang kewenangan yang bersifat nasional di Aceh. Pada saat Perjanjian Helsinki ditandatani, kemudian MoU itu mengamanatkan lahirnya UUPA, maka di dalam UUPA jelas disebutkan hal tersebut. Kan UUPA ditetapkan dan disahkan oleh DPR RI," ujarnya.
Besok merupakan peringatan ditandatanganinya perjanjian perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintahan RI di Helsinki, Finlandia. Perjanjian tersebut sekaligus mengakhiri pertumpahan darah di tanah rencong selama beberapa dekade.
Editor: Dimas Rizky
Pemprov Aceh: Segera Terbitkan Dua Aturan Turunan Pemerintah Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh meminta pemerintah pusat mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang minyak dan gas bumi dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal kewenangan Aceh.

NUSANTARA
Kamis, 14 Agus 2014 23:56 WIB


helsinki, aceh, pemerintah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai