Bagikan:

Pemimpin Kelompok Bersenjata di Lanny Jaya Berprofesi Sebagai Guru

Pentolan kelompok kriminal bersenjata di Lanny Jaya, Enden Wanimbo hingga saat ini masih berstatus sebagai seorang guru salah satu sekolah dasar di Lanny Jaya.

NUSANTARA

Senin, 04 Agus 2014 17:49 WIB

Author

Katarina Lita

Pemimpin Kelompok Bersenjata di Lanny Jaya Berprofesi Sebagai Guru

penembakan, papua

KBR, Jayapura - Pentolan kelompok kriminal bersenjata di Lanny Jaya, Enden Wanimbo hingga saat ini masih berstatus sebagai seorang guru salah satu sekolah dasar di Lanny Jaya. 


Menurut Bupati Lanny Jaya, Befa Jigibalom, Enden hingga saat ini masih menerima gaji dari pemerintah. Namun Enden tak lagi pernah masuk kantornya. Pemerintah setempat juga mengaku tak dapat memecat Enden dari jabatannya karena takut diancam bahkan ditembak oleh Enden, yang memiliki senjata dan anak buah. 


Befa Jigibalom juga mengaku bahwa Enden meminta Puron Wenda, salah satu pimpinan kelompok sipil bersenjata di Kabupaten Puncak Jaya untuk bergabung dengan kelompoknya di Lanny Jaya.


“Enden ini sebenarnya seorang guru, masih terima gaji sebagai pegawai negeri sampai hari ini. Jadi dia masih makan uang negara ini sebagai pegawai negeri. Dia yang melakukan pergerakan d isini, dia yang memberikan tempat bagi Puron CS  untuk melakukan,” papar Befa. 


“Jadi yang pegang senjata itu adalah anak-anak dari Mulia. Sehingga harapan kami, TNI/polri silahkan melakukan upaya-upaya strategis. Mereka pegang senjata, jadi berurusan dengan aparat.” 


Bupati Lanny Jaya, Befa Jigibalom juga mengaku telah menawarkan berbagai jabatan strategis bagi kelompok ini, jika mau bergabung kembali dengan pemerintah dan melaksanakan kegiatan pembangunan bersama. 


Salah satunya adalah jabatan kepala kampung hingga distrik, kemudian staf khusus bupati. 


Sebelumnya, Kepolisian Daerah Papua menyatakan, Enden Wanimbo adalah salah satu orang yang dicari oleh aparat keamanan, Sebab Enden adalah pemimpin yang paling bertanggung-jawab dalam serangkaian penembakan d idaerah itu. Polisi  memberi batas waktu dua minggu kepada Enden untuk menyerahkan diri. 


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending