KBR, Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengancam akan menarik kembali Hak Guna usaha (HGU) yang telah diberikan kepada beberapa perusahaan garam yang menelantarkan ribuan lahan potensial garam .
Menurut Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, sudah ada aturan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membolehkan pemerintah daerah menarik kembali HGU, jika perusahaan itu tidak beraktifitas.
"Proses pengambilannya itu BPN mesti menyurati yang bersangkutan, mencari alamat dimana, dan seterusnya, dan pada saatnya kalau tahapan-tahapan sudah terpenuhi bisa diambil alih kembali," kata Gubernur NTT Frans Lebu Raya di Kupang, Senin (18/8).
Frans Lebu Raya menambahkan, ada beberapa perusahaan yang telah mendapat HGU untuk membuka tambak garam di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Nagekeo. Namun, hingga kini perusahaan itu belum juga beraktifitas.
Salah satu perusahaan yang belum beroperasi adalah PT Panggung Guna Ganda Semesta. Perusahaan ini mendapat HGU sejak tahun 2007 silam, dengan luas lahan untuk tambak garam 5.000 hektar di Kabupaten Kupang.
Editor: Anto Sidharta
Pemda NTT Desak BPN Tarik HGU Perusahaan Garam Nonaktif
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengancam akan menarik kembali Hak Guna usaha (HGU) yang telah diberikan kepada beberapa perusahaan garam yang menelantarkan ribuan lahan potensial garam .

NUSANTARA
Senin, 18 Agus 2014 10:01 WIB


HGU, Perusahaan Garam Nonaktif, NTT
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai