KBR, Balikpapan – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, kebijakan terkait pembatasan jam pembelian solar bersubsidi di SPBU hanya berlaku bagi daerah yang belum memiliki aturan, khususnya untuk kota maupun kabupaten di Kalimantan.
Menurut Rizal, bagi daerah yang telah memiliki aturan khusus, maka otomatis tidak akan mengikut kebijakan BPH Migas tersebut, dimana pembelian solar bersubsidi hanya berlaku mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00.
Kata dia, kebijakan itu pun tidak berlaku bagi wilayah kota Balikpapan karena sudah ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan Nomor 188 Tahun 2013. Sehingga tidak diterapkan di wilayah kota Balikpapan.
Dia menyebutkan dalam SK itu dijelaskan, bagi kendaraan roda empat kebawah batas pembelian BBM bersubsidi mulai pukul 06.00 pagi hingga 23.00 Wita. Sedangkan kendaraan roda enam keatas hanya boleh mengisi BBM di SPBU mulai pukul 23.00 hingga 06.00 Wita.
"Kan itu di klausulnya bahwa waktunya diminta jam 08.00 pagi hingga jam 18.00 tapi bisa juga disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat. Nah, karena kita sudah melakukan kebijakan, bahwa yang (aturan) di kita (wilayah Balikpapan) dilaksanakan malam hari karena situasinya, jadi kita tetap saja dengan keputusan kita," kata Rizal Effendi.
External Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan Andar Titi Lestari membenarkan, bahwa kebijakan pembelian solar bersubsidi di SPBU disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat.
Sehingga lanjutnya, khusus untuk Balikpapan dan kota maupun kabupaten di Kalimantan yang sudah memiliki aturan khusus baik peraturan gubernur, peraturan wali kota dan aturan lainnya, maka Pertamina akan mengikuti aturan pemerintah setempat.
Namun bagi kota maupun kabupaten di Kalimantan yang tidak memiliki kebijakan khusus soal pengaturan pembelian BBM di SPBU tetap mengikuti kebijakan yang dikeluarkan BPH Migas.
Editor: AntoniuS Eko