Bagikan:

Pembatasan Jam Beli Solar Tak Diterapkan di Balikpapan

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, kebijakkan terkait pembatasan jam pembelian solar bersubsidi di SPBU hanya berlaku bagi daerah yang belum mememiliki aturan, khususnya untuk kota maupun kabupaten di Kalimantan.

NUSANTARA

Selasa, 05 Agus 2014 17:52 WIB

Pembatasan Jam Beli Solar Tak Diterapkan di Balikpapan

bbm, solar, kaltim

KBR, Balikpapan – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, kebijakan terkait pembatasan jam pembelian solar bersubsidi di SPBU hanya berlaku bagi daerah yang belum memiliki aturan, khususnya untuk kota maupun kabupaten di Kalimantan.


Menurut Rizal, bagi daerah yang telah memiliki aturan khusus, maka otomatis tidak akan mengikut kebijakan BPH Migas tersebut, dimana pembelian solar bersubsidi hanya berlaku mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00.


Kata dia, kebijakan itu pun tidak berlaku bagi wilayah kota Balikpapan karena sudah ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan Nomor 188 Tahun 2013. Sehingga tidak diterapkan di wilayah kota Balikpapan.


Dia menyebutkan dalam SK itu dijelaskan, bagi kendaraan roda empat kebawah batas pembelian BBM  bersubsidi mulai pukul 06.00 pagi hingga 23.00 Wita. Sedangkan kendaraan roda enam keatas hanya boleh mengisi BBM di SPBU mulai pukul 23.00 hingga 06.00 Wita.


"Kan itu di klausulnya bahwa waktunya diminta jam  08.00 pagi hingga jam 18.00 tapi bisa juga disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat. Nah, karena kita sudah melakukan kebijakan, bahwa yang (aturan) di kita (wilayah Balikpapan) dilaksanakan malam hari karena situasinya, jadi kita tetap saja dengan keputusan kita," kata Rizal Effendi. 


External Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan Andar Titi Lestari membenarkan, bahwa kebijakan pembelian solar bersubsidi di SPBU disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat.


Sehingga lanjutnya, khusus untuk Balikpapan dan kota maupun kabupaten di Kalimantan yang sudah memiliki aturan khusus baik peraturan gubernur, peraturan wali kota dan aturan lainnya, maka Pertamina akan mengikuti aturan pemerintah setempat.


Namun bagi kota maupun kabupaten di Kalimantan yang tidak memiliki kebijakan khusus soal pengaturan pembelian BBM di SPBU tetap mengikuti kebijakan yang dikeluarkan BPH Migas.


Editor: AntoniuS Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending