Bagikan:

Pasal Berlapis Jerat Terdakwa Penculikan Bayi

Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus penculikan bayi di Ruang Alamanda Kelas III RS Hasan Sadikin, pada bulan Maret 2014. Perempuan berinisial DA didakwa mencuri bayi pasangan dari Toni Manurung dan Lasmaria Boru Manulang.

NUSANTARA

Rabu, 06 Agus 2014 15:55 WIB

Author

Arie Nugraha

Pasal Berlapis Jerat Terdakwa Penculikan Bayi

Pasal Berlapis, Terdakwa Penculikan Bayi

KBR, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus penculikan bayi di Ruang Alamanda Kelas III RS Hasan Sadikin, pada bulan Maret 2014. Perempuan berinisial DA didakwa mencuri bayi pasangan dari Toni Manurung dan Lasmaria Boru Manulang.

Menurut Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bandung, Mumuh Andriansyah, DA yang menyamar sebagai dokter itu dianggap melanggar tiga pasal dari undang-undang yang berbeda.

"Tapi yang pasal 83 Undang Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp30 juta dan maksimal Rp300 juta," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri, Jalan RE. Martadinata, Bandung (6/8).

Sementara pasal lain yang dilanggar adalah pasal 328 di Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) terkait kasus penculikan dan pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Atas dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut itu, kuasa hukum terdakwa, Yopi, mengaku keberatan karena DA dianggap kabur saat akan ditangkap oleh polisi dan akhirnya melakukan usaha bunuh diri. Yopi menyebutkan akan membuktikan keberatan itu pada persidangan selanjutnya 15 Agustus mendatang.

Pada persidangan perdana itu ditemukan bukti baru, bahwa terdakwa telah melakukan aborsi kandungan sebelum menculik bayi dengan menyamar sebagai dokter pada Maret 2014.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending