KBR, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus penculikan bayi di Ruang Alamanda Kelas III RS Hasan Sadikin, pada bulan Maret 2014. Perempuan berinisial DA didakwa mencuri bayi pasangan dari Toni Manurung dan Lasmaria Boru Manulang.
Menurut Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bandung, Mumuh Andriansyah, DA yang menyamar sebagai dokter itu dianggap melanggar tiga pasal dari undang-undang yang berbeda.
"Tapi yang pasal 83 Undang Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp30 juta dan maksimal Rp300 juta," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri, Jalan RE. Martadinata, Bandung (6/8).
Sementara pasal lain yang dilanggar adalah pasal 328 di Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) terkait kasus penculikan dan pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Atas dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut itu, kuasa hukum terdakwa, Yopi, mengaku keberatan karena DA dianggap kabur saat akan ditangkap oleh polisi dan akhirnya melakukan usaha bunuh diri. Yopi menyebutkan akan membuktikan keberatan itu pada persidangan selanjutnya 15 Agustus mendatang.
Pada persidangan perdana itu ditemukan bukti baru, bahwa terdakwa telah melakukan aborsi kandungan sebelum menculik bayi dengan menyamar sebagai dokter pada Maret 2014.
Editor: Anto Sidharta
Pasal Berlapis Jerat Terdakwa Penculikan Bayi
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus penculikan bayi di Ruang Alamanda Kelas III RS Hasan Sadikin, pada bulan Maret 2014. Perempuan berinisial DA didakwa mencuri bayi pasangan dari Toni Manurung dan Lasmaria Boru Manulang.

NUSANTARA
Rabu, 06 Agus 2014 15:55 WIB


Pasal Berlapis, Terdakwa Penculikan Bayi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai