KBR, Mataram –Semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Makmur Said menegaskan, PNS yang tidak membayar PBB tidak akan diberikan izin melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
“Khusus untuk PNS, mereka yang mau perjalanan dinas ke luar daerah, syaratnya mereka harus sudah lunas PBB. Jadi kalau mereka belum lunas PBB mereka tidak boleh keluar daerah. Saya minta bagian protokol agar mereka yang akan keluar daerah dicek dulu apakah sudah lunas PBB atau belum,” kata Lalu Makmur Said, Senin (25/08) terkait Gebyar PBB di Kota Mataram yang dibuka resmi hari ini.
Lalu Makmur Said mengatakan, PNS yang tidak bayar PBB juga terancam sanksi lain seperti tidak diberikan tunjangan kesejahteran rakyat (kesra). Menurutnya, PNS harus memberi contoh bagi masyarakat dalam membayar pajak.
Editor: Anto Sidharta
Nunggak PBB, PNS di Mataram Tak Dizinkan Ikut Perjalanan Dinas
Semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

NUSANTARA
Senin, 25 Agus 2014 17:39 WIB


Nunggak PBB, PNS di Mataram, Perjalanan Dinas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai