KBR, Balikpapan - Modus baru digunakan jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan jasa Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Makao yang ingin mudik karena mendapat cuti dari majikan.
Adalah EW, TKW asal Blora Jawa Tengah, berusia 36 tahun yang terpaksa harus berurusan dengan Kantor Bea Cukai Balikpapan dan Polda Kalimantan Timur, karena mencoba menyeludupkan narkoba jenis shabu melalui Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan.
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan Kunawi mengatakan, EW diamankan setelah mencoba menyelendupkan shabu seberat 1,5 kilogram atau senilai Rp 3,14 miliar, pada Sabtu (2/8), sekitar pukul 10.30 Wita.
Kata dia, TKW itu diiming-imingi Rp 18 juta dan tiket balik ke Hongkong jka berhasil menyelundupkan barang terlarang itu ke Balikpapan.
Namun sebelum terbang ke Balikpapan, TKW itu sudah diberi upah 200 US dolar. Rencananya sisanya Rp 16 juta akan diberikan setelah barang tersebut, tiba di Balikpapan.
Shabu itu berasal dari Tiongkok, dibawa dari Hongkong dan sempat transit di Singapura kemudian ke Balikpapan menggunakan Maskapai Silk Air MI-134.
"Modusnya sabu disembunyikan di false compartment (alas koper), kejadiannya, tanggal 2 Agustus 2014, (berat shabu) 1.575 gram, senilai Rp 3,14 miliar. Dari Hongkong menuju Balikpapan via Singapura. (Pekerjaan) TKW Makao," kata Kunawi dalam keterangan persnya, Senin (4/8)
Kunawi menambahkan, akibat perbuatannya itu TKW tersebut terancam hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar, karena melanggar Undang-undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2010 dan Undang-undang Kepabean Nomor 17 tahun 2006.
Dalam dua tahun terakhir, Bea Cuka Balikpapan dan Polda Kaltim telah delapan kali menggagalkan penyeludupan narkoba melalui bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, melibatkan warga Negara asing (WNA) dan TKW dua orang.
Editor: Antonius Eko