KBR, Medan – Kepolisian Medan Sumatera Utara menangkap basah 6 terdakwa pengguna shabu-shabu. 6 terdakwa tersebut tertangkap ketika berada dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Medan sedang menggunakan shabu-shabu.
Kepala Polisi Medan, Kombes Pol Nico Apinta menyatakan penggerebekan itu merupakan tindak lanjut berdasarkan informasi yang mereka terima. Di dalam sel tahanan sementara itu para tahanan sering menggunakan narkoba.
Penggeledahan dilakukan setelah mereka mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penggunaan narkoba di dalam ruang tahanan sementara PN Medan.
"Polresta Medan menurunkan tim terpadu yang terdiri dari Satnarkona, jaksa penuntut umum dan tim dari ketua pengadilan menindaklanjuti adanya informasinya bahwa ada beberapa tersangka yang diajukan sebagai terdakwa dalam pengadilan menggunakan narkoba di dalam ruang tunggu sementara atau ruang sel sementara,"ujar Nico pada wartawan, Kamis, (14/8/ 2014) hari ini.
Nico menjelaskan ke-6 terdakwa yaitu Edi Silitonga, Ahmad Fauzan, Dhani Tarnip, Dedi Nurwanto, Hendrawan dan Shaleh setelah dilakukan tes urin terbukti positif baru saja menggunakan narkoba jenis shabu.
Editor: Luviana
Memakai Narkoba di Sel Tahanan, 6 Terdakwa Tertangkap
KBR, Medan

NUSANTARA
Kamis, 14 Agus 2014 22:47 WIB


tahanan, narkoba, medan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai