KBR, Bogor – Masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, akan berakhir pada 18 Agustus mendatang. Namun sejumlah pekerjaan rumah (PR) masih disisakan oleh anggota dewan periode 2009-2014.
Berdasarkan data Portalkbr, sedikitnya ada 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum rampung. Dalam catatan terakhir, di tahun 2014 ini DPRD Kota Bogor baru mengesahkan satu perda yakni tentang pengelolaan lingkungan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Najamudin menilai, belasan Perda yang belum dituntaskan nantinya masuk ke dalam prioritas utama. Sementara, anggota DPRD yang baru tidak bisa serta-merta menindaklanjuti PR itu.
“Itu jelas masuk prioritas, karena waktu untuk anggota yang lama tidak cukup untuk menuntaskannya. Sedikitnya dibutuhkan waktu empat bulan untuk mengetahui kemampuan setiap anggota yang baru, dan itu baru bisa efektif untuk menyelesaikan perda yang tersisa,” jelas Najamudin kepada Portalkbr, Selasa (12/8).
Najamudin menuturkan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sudah ada 75 Perda yang diketuk palu. Namun masih sisa 18 lagi yang belum dituntaskan. Secara teknis, pengesahan perda idealnya satu tahun harus bisa menyelesaikan 15 Perda, yang dibagi ke dalam tiga kali masa persidangan.
“Satu masa persidangan mempunyai rentan waktu empat bulan, karena tahun ini masa transisi politik. Jadi cuma bisa dua kali masa persidangan,” jelasnya.
Terkait kinerja DPRD Bogor ini, pengamat politik Kota Bogor, Sofyan Saf menilai kinerja mereka buruk.
“Ini wajib menjadi pertanyaan tersendiri bagi mereka, ada apa dan kenapa tidak dengan segera mengetuk palu untuk mengesahkan perda-perda yang ada,” katanya saat dihubungi Portalkbr, Selasa (11/8).
Sofyan menuturkan Perda yang seharusnya disahkan bisa menambah dampak, baik dari sisi ekonomi, pariwisata dan nantinya akan berdampak kepada pendapatan asli daerah (PAD). Kata dia, indikator sederhana untuk menilai kinerja kerja anggota dengan melihat banyaknya Perda yang sudah dikerjakaan dalam rentan waktu lima tahun.
“Salah satu fungsi anggota DPRD adalah menyelesaikan indikator-indikator legislatifnya. Jika tidak terpenuhi target pengesahan Perda, tentunya hal ini patut menjadi pertanyaan.
Jika nantinya Perda yang tidak selesai pada anggota yang sebelumnya, maka harus diadakan evaluasi secara keseluruhan,” pungkasnya.
Editor: Anto Sidharta
Masa Jabatan Habis, DPRD Bogor
Masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, akan berakhir pada 18 Agustus mendatang. Namun sejumlah pekerjaan rumah (PR) masih disisakan oleh anggota dewan periode 2009-2014.

NUSANTARA
Selasa, 12 Agus 2014 11:59 WIB


DPRD Bogor, Raperda
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai