KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak membuat persoalan baru terkait kasus Rudy Soik. Hal ini menyusul sikap Polda NTT pada Rudi yang dianggap meninggalkan tugas atau disersi saat melaporkan kasusnya ke Komnas HAM dan LPSK.
Anggota LPSK Edwin Partogi meminta agar pihak kepolisian NTT fokus mendalami kasus perdagangan manusia yang menjadi fokus permasalahan di daerah itu.
“Diakan sudah menggunakan mekanisme internal baik di NTT, maupun di Bareskrim, sebagai warga negara dia berhak untuk melaporkan, apa yang dialaminya dan kemana pun, bahkan dalam konteks HAM itu bisa dilaporkan di mana saja," kata Edwin kepada KBR, Minggu (30/8).
Rudy Soik dianggap meninggalkan tugas atau disersi saat melapor kasusnya ke Komnas HAM dan LPSK. Rudi adalah penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT yang mengadukan atasannya Mochammad Slamet ke Komnas HAM karena menghentikan kasus perdagangan manusia. Ia mengadukan atasannya, terkait perintah atasannya yang menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus untuk menghentikan penyidikan kasus perdagangan manusia.
Dalam kasus perdagangan manusia yang ditangani Rudy, sebanyak 26 dari 52 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kota Kupang itu direkrut PT Malindo Mitra Perkasa. Rudy menemukan bukti yang cukup, namun muncul perintah sepihak dari Slamet untuk menghentikan kasus tersebut tanpa alasan yang jelas.
Editor: Anto Sidharta