KBR, Mataram - Lima anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, atas surat keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan Gubernur NTB, HM. Zainul Majdi
Juru bicara PTUN Mataram, Firdaus Muslim mengatakan, gugatan yang dilayangkan lima anggota DPRD KLU tersebut terkait SK PAW Gubernur NTB yang dinilai tidak sesuai dengan SK pelantikan.
"Ada perbedaan penafsiran tetang berakhirnya masa tugas dan berdasarkan SK Gubernur tentang pengangkatan itu adalah bulan Agustus 2009, berakhir bulan Agustus 2014" kata Firdaus di kantornya, Selasa (19/8),
Sedangkan menurut versi gugatan penggugat, lanjut Firdaus, karena diangkat dan diambil sumpah tanggal 7 Januari 2010, maka menurut mereka, baru berakhir tugasnya sebagai anggota DPRD KLU adalah tanggal 7 Januari 2014
Firdaus mengatakan dalam surat gugatan yang dilayangkan, penggugat menolak SK PAW yang dikeluarkan Gubernur NTB dan menganggapnya sah.
Lebih lanjut Firdaus menambahkan lima anggota anggota DPRD KLU yang mengajukan surat gugatan tersebut berasal dari partai berbeda.
“Salah satunya dari partai Gerinda, tapi untuk sisanya saya lupa dari partai mana,” pungkasnya.
Editor: Anto Sidharta
Lima Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara Gugat Gubernur NTB
Lima anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, atas surat keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan Gubernur NTB, HM. Zainul Majdi

NUSANTARA
Selasa, 19 Agus 2014 18:32 WIB


Lima Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara, Gubernur NTB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai