KBR, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membuka segel ribuan kotak suara untuk mengambil berkas formulir model A4 dan C7 dalam 2 hari ini. Nantinya berkas formulir model A4 dan C7 itu dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dijadikan barang bukti pada sengketa Pemilu presiden 2014.
Menurut Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Ali Mubarok, pembukaan kotak suara itu bukan untuk menghitung ulang perolehan suara Pemilu presiden, melainkan hanya mengambil berkas yang dihadiri oleh saksi kedua kubu, panitia pengawas dan kepolisian serta KPU.
"Kita sudah mulai dari kemarin (Senin, 12/8) pukul 15.00 - 00.30 WIB dini hari. Kita sudah melakukan pembukaan kotak dan sudah menyelesaikan pembukaan kotak di 13 panitia pemilihan kecamatan. Kemudian hari ini dilanjutkan membuka kotak di 17 kecamatan," ujarnya di gudang logistik KPU, Jalan Cibadak, Bandung, kepada KBR, Rabu (13/8/2014) hari ini.
Rifqi Ali Mubarok mengatakan, usai dilakukan pengambilan berkas formulir model A4 dan C7, akan difotocopy sebagai barang bukti yang akan dikirimkan ke MK. Rifqi menyebutkan proses fotocopy dan scanning dilakukan di kantor KPU Kota Bandung sampai 2 hari mendatang.
KPU Kota Bandung menyatakan pada 15 Agustus 2014 mendatang semua berkas formulir A4 dan C7 itu serentak dikirimkan ke KPU Pusat. Pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kota Bandung dilakukan juga oleh KPU di seluruh Indonesia yang digunakan untuk pengumpulan barang bukti sengketa Pemilu presiden di MK.
Editor: Luviana
KPU Bandung Buka Ribuan Kotak Suara Bukti ke MK
KBR, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membuka segel ribuan kotak suara untuk mengambil berkas formulir model A4 dan C7 dalam 2 hari ini.

NUSANTARA
Rabu, 13 Agus 2014 20:19 WIB


bandung, MK, Pilpres
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai