KBR, Jakarta- LSM Hak Asasi Manusia Kontras mendesak Polda Papua menjamin hak-hak dua warga negara Prancis yang ditangkap karena diduga jadi mata-mata di Papua.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS, Putri Kanesia, mengatakan kepolisian harus menyediakan penerjemah dan pengacara untuk kedua WNA tersebut. Polisi juga harus memastikan tidak ada penyiksaan atau pemaksaan ketika membuat Berita Acara Pidana.
"Itu bisa dilakukan penangkapan. Tapi dari penangkapan itu kan ada BAP. Dari BAP itu juga harus dilihat apakah orang yang ditangkap memenuhi syarat untuk penahanan. Karena jika tidak, itu dalam waktu 1 kali 24 jam itu harus dilepas," kata Putri kepada KBR di Jakarta, Sabtu (16/8) siang.
"Apalagi ini wartawan asing memang harus dipastikan apakah ada penerjemah, apakah ada pengacara yang disediakan untuk kedua jurnalis," tambah Putri.
Aktivis KontraS, Putri Kanesia, menambahkan kepolisian setempat juga harus berkomunikasi dengan kantor imigrasi. Pihaknya belum melihat komunikasi antara Polda Papua dan kantor imigrasi tersebut.
Kamis (14/8) lalu, Polda Papua menangkap dua orang yang mengaku wartawan asal Prancis, Thomas Charles Dandois dan Louise Marie Valentine Bourrat. Keduanya dituding jadi mata-mata untuk konflik Papua. Keduanya melanggar aturan imigrasi karena bekerja meski memakai visa turis. Belakangan, polisi menyebut keduanya bukan wartawan.
Editor: Dimas Rizky
Kontras: Polisi Harus Tetap Jamin Hak WN Prancis yang Ditangkap di Papua
LSM Hak Asasi Manusia Kontras mendesak Polda Papua menjamin hak-hak dua warga negara Prancis yang ditangkap karena diduga jadi mata-mata di Papua.

NUSANTARA
Sabtu, 16 Agus 2014 19:32 WIB


prancis, mata-mata, polisi, papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai