Bagikan:

KIP Jatim Kritik Ketertutupan Pemda di Bondowoso

Sulitnya masyarakat untuk mengakses berbagai informasi seputar badan publik di Kabupaten Bondowoso, mendapat perhatian oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur.

NUSANTARA

Jumat, 29 Agus 2014 16:53 WIB

Author

Friska Kalia

KIP Jatim Kritik Ketertutupan Pemda di Bondowoso

KIP Jatim, Pemda di Bondowoso

KBR, Bondowoso – Sulitnya masyarakat untuk mengakses berbagai informasi seputar badan publik di Kabupaten Bondowoso, mendapat perhatian oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur.

Menurut Anggota KIP Jawa Timur, Mahbub Djunaidi, Pemkab Bondowoso sebagai penyelenggara negara dan badan publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kasus di Bondowoso, kata dia, juga terjadi di banyak daerah. Bahkan, hingga kini KIP Jawa Timur masih menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal sulitnya mendapatkan informasi tentang laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban kinerja pemerintahan. Penyebabnya, kata dia, karena lemahnya kesadaran aparat pemda dalam menjalankan aturan yang ada.

“Banyak yang sudah paham tentang undang-undang itu, tapi masih ogah-ogahan mengikuti ketentuan yang ada di undang-undang,” kata Mahbub Djunaidi saat dihubungi Portalkbr, Jum’at (29/8).
 
Menurut Mahbub, 38 kabupaten/kota di Jawa Timur sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sehingga tidak ada alasan bagi badan publik tidak memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
 
Namun, hal ini disanggah Sekretaris Daerah Bondowoso, Hidayat. Menurutnya, tidak semua informasi harus disampaikan ke publik.
 
“Ada hal – hal yang tidak perlu disampaikan, kan tidak mungkin kita terbuka untuk semua hal. Yang wajar ya akan kita sampaikan agar masyarakat tahu,” kata Sekda Hidayat saat ditemui KBR, Jum’at (29/08).
 
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso sering terkesan tertutup kepada publik mengenai berbagai informasi yang harusnya diketahui masyarakat. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) enggan menyebutkan nominal anggaran sebuah kegiatan, misalnya anggaran penyelenggaraan Hari Jadi Bondowoso (Harjabo), anggaran paket parcel untuk PNS sampai anggaran untuk berbagai kegiatan Pemkab.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending