KBR, Kupang - Pemerintah Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan pemecatan terhadap bekas Sekretaris Kota (Sekot) Kupang Habde Adrianus Dami. Habde terbukti terlibat kasus korupsi dan dihukum lebih dari 5 tahun penjara.
Walikota Kupang Yonas Salean mengatakan, usulan pemecatan itu telah disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Pemerintah Provinsi NTT, Juli lalu.
"Kita usul pecat tidak dengan hormat, tergantung nanti presiden. Kan selama belum ada (putusan), tetap pegawai hak sebagai PNS tetap. Kan golongan 4C harus (diputuskan) presiden. Jadi tinggal tunggu. Mungkin presiden baru, baru ada jawaban. Moga-moga kita harapkan presiden sekarang masih (sampai) bulan Oktober," kata Walikota Kupang Yonas Salean di Kupang Senin (11/8).
Yonas Salean menambahkan, proses pemecatan terhadap Habde Adi Dami tetap dilakukan meski yang bersangkutan telah bebas dari penjara. Ini karena Habde Adi Adi Dami sudah terbukti bersalah secara hukum.
Bekas Sekda Kota Kupang Habde Adi Dami dihukum 6,6 tahun penjara, karena mengorupsi dana pengadaan tujuh unit kapal ikan untuk nelayan tahun anggaran 2008 senilai Rp1,3 miliar. Saat itu Habde Adi Dami menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang. Juni 2009, Habde Adi Dami dihukum dan baru bebas pada akhir Juni 2014.
Editor: Anto Sidharta
Keluar Penjara, Bekas Sekretaris Kota Kupang Diusulkan Dipecat
Pemerintah Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan pemecatan terhadap bekas Sekretaris Kota (Sekot) Kupang Habde Adrianus Dami. Habde terbukti terlibat kasus korupsi dan dihukum lebih dari 5 tahun penjara.

NUSANTARA
Senin, 11 Agus 2014 17:52 WIB


Bebas dari Penjara, Pemkot Kupang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai