KBR, Bengkulu- Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyusunan master plane kawasan komersil kota Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Wito mengatakan, tiga orang itu adalah Surya Darma Eka Putera, Muhamad Faizal Akbar, dan Erlan Suhendra yang merupakan konsultan CV Arsindo. Ia menambahkan, pihaknya juga berencana menahan Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu, Jalinus, serta Direktur CV Mitra Iman Supardi. Namun, keduanya berhalangan hadir saat pemeriksaan. Sementara itu, satu orang tersangka lainnya sudah ditahan di Kabupaten Kepahyang.
Menurut kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Wito kasus dugaan korupsi pada penyusunan master plane kawasan Komersil kota Bengkulu itu menggunakan dana sebesar Rp 190 juta dari Anggaran Belanja Daerah kota Bengkulu tahun 2013. Kejaksaan menduga proyek itu fiktif.
Sebelumnya CV Mitra memenangkan tender penyusunan master plane kawasan komersil kota Bengkulu. Selanjutnya CV Arsindo melakukan pengerjaan proyek tersebut. Total Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Editor: Dimas Rizky
Kejaksaan Negeri Bengkulu Tahan Tiga Tersangka Korupsi Daerah
Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyusunan master plane kawasan komersil kota Bengkulu.

NUSANTARA
Senin, 11 Agus 2014 23:47 WIB


korupsi, daerah, bengkulu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai