KBR, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, hingga kini belum memberlakukan waktu pembatasan pengisian solar subsidi di SPBU.
Asisten II pemerintah Kota Balikpapan Bidang Ekonomi Sri Soetantinah mengatakan, hingga kini belum mendapat surat terkait waktu pembatasan itu, sehingga belum memberlakukan pembatasan pengisian solar subsidi.
Sejauh ini kata Soertantinah, pihaknya baru mengetahui adanya pembatasan waktu pengisian solar subsidi tersebut melalui media dan masih menunggu surat resmi.
Pemerintah Kota Balikpapan lanjutnya, saat ini sedang berkoordinasi dengan Pertamina terkait pembatasan itu. Sehingga mengetahui, detail aturan pembatasan waktu pengisian di SPBU.
"Sampai saat ini kita belum dapat informasi secara resmi. Informasi yang kita dapat itu baru dari media, lalu rapat-rapat pemerintah pusat yang diberitakan media,” kata Sri.
“Sampai saat ini saya masih konfirmasi dulu dengan Pertamina, karena gini kalau perintahnya BPH Migas pasti bukan ke (Pemerintah) Daerah, tetapi koordinasinya dari BPH Migas ke Pertamina,” lanjutnya.
Sri Soetantinah menambahkan, jika memang ada surat instruksi dari Pemerintah Pusat soal pembatasan waktu pengisian solar bersubsidi tersebut, pihaknya akan merevisi Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait pengaturan pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
Karena kata Sri, selama ini Pemerintah Kota Balikpapan mengatur pengisian BBM subsidi di SPBU, yakni untuk roda empat ke bawah batas mengisi BBM mulai pukul 06.00 pagi hingga 11.00 Wita. Sedangkan kendaraan roda enam ke atas hanya boleh mengisi BBM di SPBU mula pukul 23.00 hingga 06.00 Wita.
Pembatasan waktu pengisian itu diberlakukan Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengurai antrian panjang yang kerap terjadi di SPBU.
Editor: Antonius Eko